Blog Archive
Followers
My Blog
-
Interfaith Dialogue dan Toleransi yang Salah - Di awal tahun 2013, sebuah lembaga bernama Committee for Interfaith Tolerance Indonesia (CINTA) Indonesia berencana mengadakan roadshow dialog antar agama ...11 tahun yang lalu
-
........... Sky - [image: IMG-20120205-00184] Another magnificent sunset view. This one at Ampenan beach. (I really have no idea for the title of this post, maybe you guys h...12 tahun yang lalu
-
Kejanggalan Intelejen AS Seputar Usamah dan 9/11 (Bagian 1) - REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyergapan dan pembunuhan Usamah bin Ladin di Pakistan oleh tentara Navy SEALS Amerika Serikat masih menyisakan banyak tanda tan...12 tahun yang lalu
-
Cara Bikin "read more" Otomatis di Blog Blogger - Biar gak capek susah bolak balik bikin read more, ini ada cara yang sekali jalan langsung bisa bikin "read more" di blogmu Login ke Blogger > klik Layout> ...12 tahun yang lalu
-
-
-
-
-
Anda pengunjung ke
Vocation
Diberdayakan oleh Blogger.
Vocation
Senin, 09 Mei 2011
Inpassing Jabatan Fungsional Guru Non PNS (GBPNS) Tahun 2011
Pengertian dan Tujuan
1. Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
2. Inpassing (Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya) dibutuhkan untuk:
(a) menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/ golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (b) tertib administrasi GBPNS; (c) memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus dll. (kesejahteraan).
Persyaratan Inpassing
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi);
2. Guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini;
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
7. Melampirkan syarat-syarat administratif
Dasar Penetapan dan Jenjang Jabatan Fungsional Hasil Inpassing
1. Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu:
a. kualifikasi akademik; dan
b. masa kerja.
2. Jenjang jabatan fungsional hasil inpassing adalah:
a. Guru Madya;
b. Guru Madya Tk. I;
c. Guru Dewasa;
d. Guru Dewasa Tk. I
e. Guru Pembina.
Teknik Penghitungan Angka Kredit Inpassing
1. GBPNS yang sudah lulus sertifikasi pengajuan inpassing-nya WAJIB sesuai dengan sertifikat pendidikan yang dimiliki;
2. Angka kredit hasil inpassing dikurangi 25 poin bila GBPNS mis match, yaitu ijazah yang dimiliki tdk sesuai dengan tugas mengajarnya;
3. GBPNS yang berijazah SLTA, masa kerjanya dikurangi 5 tahun bila ybs memeproleh ijazah S-1 setelah mengajar selama 5 tahun atau lebih;
4. GBPNS yang berijazah SLTA, masa kerjanya diperhitungkan sejak yang bersangkutan mendapatkan S-1, bila S-1nya diperoleh kurang dari lima tahun dari TMT-nya;
5. GBPNS yang berijazah D-III, masa kerjanya dikurangi 2 tahun bila ybs memperoleh ijazah S-1 setelah mengajar 2 tahun atau lebih.
Catatan
1. Inpassing GBPNS tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS/CPNS dan tidak ada tunjangan Inpassing;
2. Inpassing GBPNS dilaksanakan dan diselesaikan di tahun 2011;
3. Guru RA/Madrasah yang sudah mendapatkan SK Penetapan Inpassing dari Kementerian Pendidikan Nasional, SK Penetapannya berlaku dan tidak perlu mengajukan inpassing ulang;
4. Sementara yang sudah pernah mengajukan, tetapi belum keluar SK Penetapannya, maka harus mengajukan kembali ke Kementerian Agama dengan syarat sebagaimana telah diatur.
5. Para Kabid Agar melakukan tindakan seperlunya, termasuk mengalokasikan anggarannya;
JADWAL KEGIATAN INPASSING GBPNS
1. Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil.
2. Inpassing (Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya) dibutuhkan untuk:
(a) menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/ golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (b) tertib administrasi GBPNS; (c) memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus dll. (kesejahteraan).
Persyaratan Inpassing
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi);
2. Guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini;
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
7. Melampirkan syarat-syarat administratif
Dasar Penetapan dan Jenjang Jabatan Fungsional Hasil Inpassing
1. Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu:
a. kualifikasi akademik; dan
b. masa kerja.
2. Jenjang jabatan fungsional hasil inpassing adalah:
a. Guru Madya;
b. Guru Madya Tk. I;
c. Guru Dewasa;
d. Guru Dewasa Tk. I
e. Guru Pembina.
Teknik Penghitungan Angka Kredit Inpassing
1. GBPNS yang sudah lulus sertifikasi pengajuan inpassing-nya WAJIB sesuai dengan sertifikat pendidikan yang dimiliki;
2. Angka kredit hasil inpassing dikurangi 25 poin bila GBPNS mis match, yaitu ijazah yang dimiliki tdk sesuai dengan tugas mengajarnya;
3. GBPNS yang berijazah SLTA, masa kerjanya dikurangi 5 tahun bila ybs memeproleh ijazah S-1 setelah mengajar selama 5 tahun atau lebih;
4. GBPNS yang berijazah SLTA, masa kerjanya diperhitungkan sejak yang bersangkutan mendapatkan S-1, bila S-1nya diperoleh kurang dari lima tahun dari TMT-nya;
5. GBPNS yang berijazah D-III, masa kerjanya dikurangi 2 tahun bila ybs memperoleh ijazah S-1 setelah mengajar 2 tahun atau lebih.
Catatan
1. Inpassing GBPNS tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS/CPNS dan tidak ada tunjangan Inpassing;
2. Inpassing GBPNS dilaksanakan dan diselesaikan di tahun 2011;
3. Guru RA/Madrasah yang sudah mendapatkan SK Penetapan Inpassing dari Kementerian Pendidikan Nasional, SK Penetapannya berlaku dan tidak perlu mengajukan inpassing ulang;
4. Sementara yang sudah pernah mengajukan, tetapi belum keluar SK Penetapannya, maka harus mengajukan kembali ke Kementerian Agama dengan syarat sebagaimana telah diatur.
5. Para Kabid Agar melakukan tindakan seperlunya, termasuk mengalokasikan anggarannya;
JADWAL KEGIATAN INPASSING GBPNS
NO | Kegiatan | Waktu | Keterangan |
1 | Sosialisasi ke Kemenag kab/kota | 1-30 April 2011 | |
2 | Sosialisasi ke Madrasah/Pengawas | 1-15 mei 2011 | |
3 | Pembentukan Tim Pokja Kanwil | 1-30 April 2011 | |
4 | Pembentukan Tim Pokja kab/Kota | 1-15 Mei 2011 | |
5 | Penerimaan&Pemeriksaan Berkas di Kab/Kota | 8 Juli 2011 | Batas Ahir Warna Map : RA = Merah MI = Kuning MTs = Hijau MA = Biru |
6 | Dokumentasi Data Base di Kab/Kota | 15 Juli 2011 | Batas Akhir |
7 | Penerimaan Dokumen /Berkas di Kanwil Kemenag Prov | 16 – 22 Juli 2011 | |
8 | Pemeriksaan Dokumen di Kanwil Kemenag Prov | 23 Juli – 2 Sep 2011 | |
9 | Pengiriman Dokumen dan Hasil Penilaian ke Direktorat Madrasah | 3 – 16 Sept 2011 | |
10 | Verifikasi dan Penilaian di Direktorat Madrasah | 17 Sept – 28 Okt 2011 | |
11 | Pengiriman Dokumen yg telah selesai dinilai ke Biro kepegawaian | 20 Nov 2011 | |
12 | Verifikasi dan Validasi oleh Biro Kepegawaian | 21 Nov – 16 Des 2011 | |
13 | Penerbitan SK inpassing oleh Biro Kepegawaian | 17 – 24 Des 2011 | |
14 | Pengiriman SK ke Kanwil dan Kemenag Kab/Kota 26 – 31 Des 2011 | 26-31 Des 2011 |
Label:
Guru dan Sekolah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
- Beryn Bimtihan
- Guru madrasah yang baru melek teknologi, ngetik masih pake 11 jari dan seringkali mematikan komputer dengan menekan power langsung he he he, padahal saya lahir di suatu tempat yang namanya sudah tertera di "google earth", dan di tempat kelahiran saya ini ada 5 pesantren (mungkin dalam waktu dekat akan nambah menjadi 6), tuan guru, ustaz, ustazah yang saban hari setiap selesai salat 5 waktu selalu ada pengajian kitab kuning, tapi ironisnya perilaku masyarakatnya (terutama pemuda) bertolak belakang dengan "kenyataan" sebagai ikon kota santri... Di tempat kelahiranku ini, rentenir bergentayangan, pemuda putus sekolah tak terhingga, kebersihannya tak terurus, orang miskin menjadi pemandangan yang biasa, padahal para pejabat, dosen, peneliti dan para pengambil kebijakan baik di tingkat pusat maupun daerah banyak yang berasal dari tempat kelahiran saya ini, namun yang paling ironis adalah para Tuan gurunya sering saling menjegal, dan pada akhirnya masyarakat umumlah yang selalu menjadi korban. Namun dalam pandangan objektifitasku, hal yang saya banggakan di tempat kelahiranku ini, yakni dinamisasi dan progresifitas masyarakat pada umumnya...bravo kota santri
0 komentar:
Posting Komentar